PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia baru-baru ini menyoroti masuknya aplikasi belanja online asal China yang dikenal sebagai "Temu" ke Indonesia tanpa izin resmi.
Dalam sebuah pengumuman resmi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengungkapkan bahwa Temu, yang mengusung model bisnis factory to consumer (F to C), belum mengajukan izin operasi kepada pemerintah Indonesia.
Hal ini mengundang perhatian serius terkait kepatuhan terhadap regulasi perdagangan di tanah air.
Menurut Isy Karim, model bisnis F to C yang diterapkan oleh Temu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
BACA JUGA:Harga Telur hingga Minyak Goreng Naik Usai Idul Adha, Ini Analisis Dari Kenaikan Harga Bahan Pokok!
Regulasi ini mensyaratkan adanya perantara dalam rantai distribusi, seperti distributor atau affiliator, sebelum produk mencapai konsumen akhir.
Namun, Temu menghilangkan peran perantara ini dengan menghubungkan konsumen langsung kepada pabrik, yang berpotensi merugikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap aplikasi digital yang memfasilitasi perdagangan cross border atau impor langsung dari luar negeri.
Ia menekankan bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat menjadi ancaman serius bagi produk-produk UMKM dalam negeri.
BACA JUGA:Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari
Masduki bahkan menyebut bahwa dampaknya lebih berbahaya dibandingkan dengan platform seperti TikTok Shop, yang telah menjadi perbincangan luas terkait penetrasi produk impor.
Dalam konteks ini, Temu muncul sebagai contoh konkret dari kekhawatiran yang diungkapkan oleh pemerintah terkait kehadiran aplikasi digital asing tanpa izin yang memotong jalur distribusi tradisional.
Hal ini menggambarkan tantangan baru dalam mengatur perdagangan elektronik lintas batas yang semakin kompleks dan berdampak luas terhadap ekosistem UMKM di Indonesia.
Pada sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Teten Masduki juga menyoroti potensi kerugian yang bisa ditimbulkan bagi UMKM Indonesia apabila aplikasi seperti Temu dapat mengakses pasar lokal tanpa kendali yang memadai.
BACA JUGA:Pesona Pantai Pasir Putih Trenggalek, Menikmati Serpihan Surga di Jawa Timur