Implikasinya bisa sangat merugikan bagi para pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada jaringan distribusi dan promosi produk secara tradisional.
Di sisi lain, Kemendag telah menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan aplikasi Temu dan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun belum ada izin resmi yang dikeluarkan, kehadiran Temu menunjukkan kompleksitas dalam mengatur dan mengawasi penetrasi aplikasi e-commerce asing yang dapat mempengaruhi persaingan bisnis domestik.
Dalam konteks globalisasi dan percepatan perdagangan digital, pengaturan yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi krusial untuk melindungi kepentingan UMKM serta menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keadilan bisnis.
BACA JUGA:Sinopsis dan Pemeran My Military Valentine, Kim Min Seok Comeback
Ini menggarisbawahi perlunya keterlibatan aktif dari semua pihak terkait, baik pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat umum, dalam memastikan bahwa setiap penetrasi pasar digital asing dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Secara keseluruhan, masuknya Temu ke Indonesia tanpa izin menjadi momentum penting untuk mempertanyakan ulang regulasi yang ada dan menguatkan sistem pengawasan agar dapat menjaga keadilan dan perlindungan terhadap UMKM Indonesia dalam era perdagangan digital yang semakin terbuka dan dinamis.
Langkah-langkah yang tepat dan kolaboratif diperlukan untuk menanggapi tantangan ini dengan bijak dan efektif guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. *