Bambang ASB, dengan pengalamannya sebagai mantan pejabat yang mengurus bidang perizinan di Lebong, menegaskan bahwa izin untuk hauling coal tidak bisa hanya didasarkan pada dokumen Andalalin.
Proses izin hauling harus melibatkan Dinas PUPR Provinsi atau Dinas PUPR Kabupaten tergantung pada jenis jalan yang digunakan oleh PT JR.
"Dalam hal pemanfaatan jalan provinsi, izin hauling harus melalui Dinas PUPR Provinsi. Sedangkan untuk jalan kabupaten, izinnya harus melalui Dinas PUPR Kabupaten," paparnya.
Kontroversi ini masih terus menjadi perdebatan hangat di masyarakat Bengkulu, dengan berbagai pihak menyoroti implikasi dari izin yang dikeluarkan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Di tengah pandangan yang beragam, peran pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pengelolaan lingkungan dan penggunaan jalan menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan aktivitas industri tambang di daerah tersebut. *