Dishub Bengkulu Tegaskan, Dokumen Andalalin Hanya Kajian Teknis, Bukan Izin Langsung

Dishub Bengkulu Tegaskan, Dokumen Andalalin Hanya Kajian Teknis, Bukan Izin Langsung

Dishub Bengkulu Tegaskan, Dokumen Andalalin Hanya Kajian Teknis, Bukan Izin Langsung--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menanggapi kontroversi seputar operasional kembali PT Jambi Resource (JR), perusahaan tambang batu bara yang baru-baru ini mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas coal hauling.

Meskipun beredar surat pemberitahuan yang menyiratkan bahwa PT JR telah mendapatkan izin untuk beroperasi, Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi, dengan tegas membantah bahwa izin tersebut dikeluarkan atas dasar dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Menurut Bambang, keputusan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hanya mengesahkan hasil dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang mencakup kondisi lalu lintas yang rendah di sekitar lokasi pertambangan batu bara di Desa Ketenong II.

Dokumen ini, seperti yang dijelaskan oleh Bambang, bukanlah izin untuk melakukan coal hauling, melainkan kajian tentang bagaimana PT JR harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan dalam mengangkut batu bara dari tambang menuju ke jalan provinsi yang terletak di Lebong.

BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Kembali Pimpin Jakarta 2024, Dapat Dukungan Penuh dari PKB

"PT JR wajib melaksanakan sesuai dengan lampiran dokumen andalalin yang dikeluarkan gubernur. Apabila PT JR dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah," tegas Bambang dalam klarifikasinya.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas coal hauling ini, Bambang menegaskan bahwa dokumen Andalalin yang dikeluarkan pemerintah provinsi hanya mengatur analisis dampak lingkungan khususnya terhadap kondisi jalan yang dilalui oleh truk angkutan tambang.

Dia juga menjelaskan bahwa PT JR harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, baik provinsi maupun kabupaten, untuk mendapatkan izin resmi jika menggunakan jalan provinsi maupun jalan kabupaten.

"Apabila mereka beraktivitas di malam hari, maka harus pasang lampu dan juga memasang rambu-rambu lalu lintas di situ. Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan Permen Nomor 17 tahun 2021," tambah Bambang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Rp27 Miliar, 7 Operator Desa Diperiksa

Kritik terhadap keputusan ini tidak hanya datang dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga dari beberapa pihak, termasuk pejabat daerah seperti Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Menurutnya, keputusan Gubernur Rohidin untuk mengizinkan aktivitas PT JR berdasarkan Andalalin ini disayangkan, mengingat potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang batu bara tersebut.

Sementara itu, jadwal operasional angkutan batu bara dari PT JR juga telah diatur dalam keputusan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan aktivitas ini, baik untuk penggunaan jalan provinsi maupun jalan kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: