PAGARALAMPOS.COM - Investasi besar-besaran dalam sektor elektronik Indonesia sedang menghadapi ancaman serius akibat ketidakpastian kebijakan impor.
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) telah mengungkapkan bahwa rencana pemindahan proses perakitan produk elektronik dari China ke Indonesia kini terancam batal.
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menyatakan bahwa perubahan kebijakan importasi telah menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi speculator.
Kebijakan Importasi yang Berubah-ubah Pada 10 Maret 2023, pemerintah Indonesia menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang memperkenalkan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
BACA JUGA:Film Rockstar, Kisah Romansa Ranbir Kapoor dan Nargis Fakhri
Kebijakan ini dirancang untuk menahan laju impor barang jadi elektronik dan melindungi industri dalam negeri.
Menurut Daniel, produsen elektronik dalam negeri tidak merasakan adanya hambatan dari kebijakan ini terhadap operasional produksi mereka.
Bahkan, kebijakan ini telah efektif dalam menahan laju impor barang jadi elektronik yang masuk ke Indonesia.
Namun, pada awal tahun 2024, pemerintah mengeluarkan revisi kebijakan melalui Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi ketentuan impor tersebut.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Menolak Pemilihan Melalui MPR, Kedaulatan Rakyat Harus Dipertahankan
Relaksasi ini dirancang untuk mempermudah impor barang elektronik dan memungkinkan produk-produk murah dari China masuk ke pasar domestik.
Daniel mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dengan kebijakan yang berubah-ubah ini.
Dampak Kebijakan pada Rencana Investasi Sebelum terbitnya Permendag 8/2024, terdapat banyak rencana untuk memindahkan proses perakitan (gathering) produk elektronik dari China ke Indonesia.
Pemindahan ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan komponen elektronik lokal dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
BACA JUGA:ICE ke-20, Ajang Perluasan Jaringan dan Peningkatan Kualitas Produk UMKM Pagar Alam