PAGARALAMPOS.COM - Babak baru dalam pengusutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon tahun 2016 semakin menuai kontroversi.
Eks Kabareskrim, Susno Duadji, menyoroti salah satu kejanggalan dalam kasus ini, yakni penetapan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil sebagai terpidana.
Menurut Susno, masih ada peluang untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap penetapan Rivaldi yang divonis seumur hidup. Salah satu kejanggalan adalah fakta bahwa Rivaldi sudah ditahan terkait kasus lain sebelum penangkapan terhadap tersangka lain dalam kasus Vina.
BACA JUGA: KPU Pagaralam Gelar Tes Wawancara untuk Calon Anggota PPS, Menjaga Kesipan dan Kelayakan
BACA JUGA:Jalin Koalisi, Hepy Safriani Peroleh Mandat PKB, Langkah Strategis Menuju Pilkada 2024
Hal ini disampaikan oleh Sindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldi, yang juga menegaskan bahwa nama kliennya dipaksakan untuk dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina.
Meskipun dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky, namun tidak ada tanda tangan dari Rivaldi pada BAP kasus tersebut. Dalam upaya membuktikan kekeliruan penetapan Rivaldi, Susno Duadji menyarankan agar pengacara mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk mendukung klaim tersebut, seperti membawa teman-teman masa kecil Rivaldi atau bukti lain yang menunjukkan bahwa Rivaldi bukanlah Andika sebagaimana yang disebut dalam BAP. Kejanggalan lain terjadi ketika nama "Andika" muncul pertama kali disebutkan oleh ayah dari salah satu korban, Rudiana, dalam BAP. Rivaldi alias Ucil sudah ditahan terkait kasus penganiayaan sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka lain dalam kasus Vina.
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Sriwijaya Expo 2024 Palembang, Ajang Pengembangan Potensi Daerah
BACA JUGA:Gapai Cita-cita Diinginkan, MI Al Azhar Sukses Gelar Akhirussanah Angkatan ke-XVIII
Namun, dalam BAP disebutkan bahwa Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka lain setelah penangkapan mereka, tanpa adanya surat pemindahan dari Polsek sebelumnya. Sindy Sembiring juga menekankan bahwa semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh kliennya, yang menolak untuk menandatangani BAP tersebut.
Hal ini menambah keraguan terhadap kesaksian dalam kasus ini. Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, Susno Duadji menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menyadari kemungkinan adanya kesalahan dalam penetapan Rivaldi sebagai terpidana.
BACA JUGA:Jangan Asal Mendaki! Ketahui Dulu 4 Fakta dan Mitos ini Sebelum Melakukan Perjalanan ke Gunung Patah
Ia juga meminta agar kasus ini dijadikan sebagai pelajaran bagi semua pihak, serta menekankan perlunya upaya hukum lain jika memang terbukti ada kekeliruan dalam proses hukum. Dengan demikian, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon tahun 2016 semakin menunjukkan kompleksitasnya, dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kontroversi penetapan terpidana, serta kecurigaan akan kesalahan dalam proses hukum.
Upaya untuk membuktikan kebenaran dan mencari keadilan bagi semua pihak terus berlanjut, dengan harapan keadilan sejati dapat tercapai. *