Penerapan KRIS: Perubahan Sistem Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat 17-05-2024,01:35 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

6. Pembagian Ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

7. Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

8. Tirai/Partisi: Harus menempel di plafon atau menggantung.

BACA JUGA:Kunjungi Mapolres Pagar Alam, BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Bahas Program JKN-KIS

9. Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap minimal memiliki satu kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.

10. Outlet Oksigen: Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter.

- Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Meskipun sistem kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan sistem KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelayanan Online 24 Jam

Besaran iuran ini ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru:

- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

- BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

BACA JUGA: Cek Disini! Peraturan Baru BPJS Kesehatan bagi Ibu Hamil

Dengan pengenalan KRIS, diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terstandarisasi di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. 

Kategori :