PAGARALAMPOS.COM - Majelis Umum PBB pada Jumat, 10 Mei 2024, mengeluarkan resolusi yang memberikan "hak dan keistimewaan" baru kepada negara Palestina.
Melalui pemungutan suara, resolusi tersebut juga mendorong Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan pengakuan terhadap Palestina sebagai anggota ke-194 PBB.
Sebanyak 143 negara mendukung resolusi ini, sembilan negara menolaknya, dan 25 negara abstain.
Berikut adalah alasan penolakan sembilan negara terhadap resolusi tersebut.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat menyatakan bahwa perdamaian berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara dengan jaminan keamanan Israel, memungkinkan Israel dan Palestina hidup berdampingan dalam kebebasan dan martabat.
Langkah-langkah sepihak di PBB, menurut perwakilan AS, tidak akan mencapai tujuan ini.
Mereka menegaskan bahwa status kenegaraan Palestina harus dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak, bukan melalui resolusi unilateral di PBB.
2. Hongaria
Perwakilan Hongaria menekankan pentingnya menjaga kejelasan hukum dan proses yang cermat di PBB.
Menurut Hongaria, resolusi tersebut tidak kondusif untuk meredakan situasi di Timur Tengah dan tidak akan menemukan solusi damai terhadap konflik.
Mereka juga mengutuk serangan teroris oleh Hamas yang memicu perang di Gaza dan menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap sandera.