PAGARALAMPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam telah membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan sebagai bagian dari persiapan menyelenggarakan pemilihan tahun 2024.
Proses pendaftaran, yang berlangsung mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, menjadi tonggak awal dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di tingkat lokal.
Komisioner Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni, menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal integritas pemilihan umum di wilayah tersebut.
Menurut Nurweni, pembukaan pendaftaran tersebut dilandaskan pada peraturan Bawaslu Republik Indonesia.
BACA JUGA:Yuk Nonton Film Korea My Little Bride tentang Pernikahan Unik dan Lucu
"Proses seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta Existing yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang telah atau sedang menjalankan tugas pengawasan pemilu tahun 2024," jelas Nurweni.
Selain itu, ada juga peserta pendaftar baru yang bukan merupakan anggota Panwaslu Kecamatan pada pefmilu sebelumnya.
Nurweni menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, di antaranya adalah surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan, surat kesehatan jasmani dan rohani, serta lampiran surat pernyataan loyalitas terhadap Pancasila.
"Selain itu, calon juga harus menjamin bahwa mereka tidak pernah dipidana, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kampanye politik, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri dari jabatan politik, dan tidak berstatus perkawinan sesama jenis," tambahnya.
BACA JUGA:Berusia 3.000 Tahun Lebih! Inilah Sisa Permukiman Zaman Perunggu Tertangkap Kamera Google
Rekrutmen ini tidak hanya merupakan proses formalitas semata, tetapi juga sebuah langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Dengan melibatkan calon Panwaslu Kecamatan dari berbagai latar belakang dan golongan, Bawaslu Kota Pagar Alam berupaya memperkuat legitimasi dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu tersebut.
Lebih lanjut, Nurweni menyampaikan pentingnya peran Panwaslu Kecamatan dalam mengawal jalannya proses pemilihan umum di tingkat lokal.
"Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Embedded Investment Amartha: Investasi yang Menguntungkan dan Berdampak Sosial