Pada Senin (19/2/2024), Kejagung bersama tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan bahwa kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Angka tersebut dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara oleh penyidik Jampidsus.
Namun, terkait dengan besaran kerugian keuangan negara, Kejagung masih menunggu laporan hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai Keseluruhan Kerugian Negara Diprediksi Lebih dari Rp 271 Triliun
BACA JUGA:Siap Tempur Dan Terlindungi, Rusia Tampilkan Ranpur BMP-3 dengan Proteksi ERA 4S24
Direktur Penyidikan Kuntadi meyakini bahwa nilai keseluruhan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini mungkin lebih dari Rp 271 triliun.
Hal ini menunjukkan dampak serius dari tindakan korupsi di sektor penambangan timah yang perlu segera ditangani.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM oleh Kejaksaan Agung menandai langkah lanjutan dalam upaya pengusutan kasus korupsi penambangan timah yang merugikan negara dalam skala besar.
BACA JUGA:Rusia Gelar War Trophies di Moskow, Pajang Beragam Alutsista Negara Donatur Ukraina
Dengan fokus pada penyelidikan dan penegakan hukum, diharapkan tindak pidana korupsi semacam ini dapat dicegah di masa mendatang demi kepentingan ekonomi dan lingkungan negara. *