PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperdalam penyelidikan terkait kasus korupsi penambangan timah yang merugikan negara hingga lebih dari RP 271 triliun.
Setelah melakukan pemeriksaan di tingkat korporasi, fokus kini beralih ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada Rabu (24/4/2024), tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang pejabat di Kementerian ESDM dengan inisial BE, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Pemasaran.
Pemeriksaan Dilakukan Bersamaan dengan Saksi Lain
BACA JUGA:Sejarah Mesopotamia Kuno, Ketika Pendidikan Hanya Untuk Kaum Elite
Selain BE, dua saksi lainnya dengan inisial FA dan TM juga diperiksa.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
FA dan TM berperan sebagai inspektur pertambangan.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
BACA JUGA:Ukraina Dibikin Gelap Gulita, Pembangkit Listriknya Dihancurkan Rusia
Tim penyidik Jampidsus-Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan penyelenggara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Selain itu, masih ada belasan tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, termasuk satu yang diduga melakukan obstruction of justice.
Para tersangka tersebut saat ini berada dalam penahanan terpisah.
Besaran Kerugian Negara yang Mencapai Rp 271 Triliun
BACA JUGA:Mengunjungi Pesona Objek Wisata Tanjung Bajau Beach di Kalimantan Barat yang Menakjubkan