Sanksi ini dapat mencapai 1.000% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39/2019. Selain BM, importir juga harus membayar pajak lainnya seperti PPh Pasal 22 dan PPN impor.
Meskipun demikian, Prianto menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepabeanan kepada masyarakat. Kompleksitas aturan yang terus berkembang menuntut pemahaman yang lebih baik dari pihak yang terlibat dalam kegiatan impor.
Masyarakat yang melakukan impor barang juga harus sadar akan kewajiban pajak yang timbul dari aktivitas impor mereka, serta menghindari praktik-praktik seperti under invoicing yang dapat mengakibatkan sanksi denda yang tinggi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan Bea Cukai dalam menagih ratusan juta alat belajar SLB hasil hibah merupakan bagian dari pelaksanaan aturan kepabeanan yang telah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Yuk Berkenalan dengan Fintech Lending. Benarkah Investasi Masa Depan?
Namun, perlunya sosialisasi yang lebih efektif dan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat tentang kewajiban pajak dalam kegiatan impor menjadi hal yang krusial untuk menghindari kontroversi semacam ini di masa depan.
Bea Cukai perlu berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan kepabeanan untuk mencegah kebingungan dan ketidakpuasan yang dapat timbul akibat kurangnya pemahaman tentang proses impor dan pajak yang terkait. *