PAGARALAMPOS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggerebek sebuah pabrik mi kuning yang diduga menggunakan campuran boraks dan formalin dalam proses pembuatannya.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalan, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel ini langsung diamankan pemiliknya saat penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kasubdit Indaksi Polda Sumsel, Kompol Hadi Sutrianto, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," ujar Hadi pada Kamis, 18 April 2024.
Saat tim Polda Sumsel melakukan penggerebekan, mereka menemukan pekerja pabrik sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam yang berisi cairan formalin.
"Jadi ketika kami datang, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan boraks ke dalam ember untuk merendam mi," jelas Hadi.
Dalam operasinya, pabrik tersebut diperkirakan mampu memproduksi 5-6 ton mi berformalin per bulannya.
"Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau," ungkap Hadi.
BACA JUGA:Terlalu Banyak Jadi Susah Bedakan Mana Permaisuri dan Selir. Inilah Kisah Raja dengan 151 Istri
Lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi sementara, diketahui bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama lima tahun.
Pemilik pabrik juga mengakui bahwa ia telah mencampur mi dengan formalin serta boraks selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat perbuatannya, satu orang pemilik pabrik diamankan oleh Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polda Sumsel juga berhasil mengamankan lebih kurang 200 kilogram mi berformalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Menikmati Pesona Cantik yang di Suguhkan di Sekitaran Danau Toba yang Mempesona