Sri Mulyani Cabut Permendag, Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang Selesai Dirampungkan

Jumat 19-04-2024,07:48 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Ketentuan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah proses bea masuk dan memperluas pasar bagi produk luar negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menekankan pentingnya menunggu aturan baru dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk pelaksanaan tugas di perbatasan.

Sebagai negara kepulauan dengan posisi strategis di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan perdagangan.

Keputusan ini diharapkan dapat memudahkan para wisatawan dan pelaku bisnis dalam membawa barang bawaan pribadi tanpa harus terbebani dengan aturan yang ketat dan membingungkan.

BACA JUGA:Halal Bihalal Bareng ASN, Ini Pesan PJ Bupati ke ASN di Lahat!

Meski begitu, pemerintah tetap harus memastikan bahwa aturan baru yang akan dikeluarkan nantinya tetap menjaga keamanan dan keamanan nasional, serta melindungi industri domestik dari persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dalam menarik wisatawan dan investasi asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan perdagangan.

Keputusan mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024 ini tentunya menjadi langkah positif dalam mewujudkan Indonesia sebagai destinasi wisata dan investasi yang menarik dan kompetitif di tingkat internasional. *

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :