Terkait Gugatan Anies dan Ganjar di MK, Begini Menurut Yusril!

Minggu 14-04-2024,20:42 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dengan yakin menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut Yusril, petitum yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dengan keyakinan yang kami miliki, MK akan menolak seluruh permohonan dari kedua Pemohon," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/4/2024).

Optimisme Yusril juga terlihat dari keyakinannya bahwa MK akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.

BACA JUGA:ASN Diperbolehkan WFH 16-17 April, Menko PMK Muhadjir, Jangan Bolos Kerja Kamis-Jumat!

Dia percaya bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," tambahnya.

Tidak hanya itu, Yusril memprediksi bahwa MK akan memiliki pandangan yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Dia optimis bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran Gibran.

BACA JUGA:Begini Konsekuensinya, Jika TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM

"Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," tegasnya.

Menurut Yusril, keputusan MK nantinya akan menetapkan hasil Pilpres sebagai final.

"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," lanjutnya.

Selain itu, Yusril juga menginformasikan bahwa saat ini timnya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang sedang berjalan di MK.

BACA JUGA:Pj Wako Gelar Open House Meriah di Griya Tegu Wangi Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kategori :