Ketua DPRD Kota Pagar Alam: Putusan MK 135/2024 Dinilai Inkonstitusional
Foto : Hj Jenny Sandiyah Ketua DPD Nasdem Pagar Alam.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan kerap menuai sorotan publik. Seperti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal). Sejumlah kalangan angkat bicara menyorot putusan yang diterbitkan MK belakangan terakhir.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kota Pagar Alam sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, SE, MH mengatakan, sikap Partai NasDem jelas bahwa pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NKRI 1945.
Dikarenakan putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. "Secara politik, kita hanya bisa menunggu bagaimana nanti DPR RI dengan kewenangannya sebagai pembuat Undang-undang menyikapi keputusan tersebut," katanya.
Tapi jika pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ujungnya akan melanggar Pasal 22E ayat (1) terkait pemilu harus dilaksanakan 5 tahun sekali.
BACA JUGA:Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-79 Sumsel, Hj Jenny Sandiyah : Berinergi Wujudkan Sumsel Maju
BACA JUGA:Reses Dapil I ke Masyarakat, Jenny : Tak Sekedar Mendengar, Kami Tindak Lanjuti Keluhan
Sebab melalui putusan itu MK menyebut pemilu anggota DPRD dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2029.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang dinilai berpotensi menimbulkan turbulensi konstitusional yang serius. Sebab, putusan yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Hal ini juga disoroti Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem Atang Irawan. Dia mengatakan, Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang secara tegas mengatur bahwa pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali.
BACA JUGA:Wako dan Ketua DPRD Pagar Alam Hadiri Pelantikan DPW NasDem Sumsel
BACA JUGA:7 Bakal Calon Mendaftar Melalui Partai Nasdem, Persaingan Ketat Menuju Kemajuan Pagaralam
“Penjadwalan pemilu yang diatur MK ini berpotensi menabrak konstitusi karena melanggar prinsip lima tahunan, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik,” tegas Atang melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.
Atang juga menyoroti bahwa putusan MK menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara monolitik dengan menyatakan Pilkada harus dilakukan langsung oleh rakyat. "Padahal pasal tersebut hanya mengisyaratkan pelaksanaan secara demokratis dengan berbagai model sesuai kekhususan daerah," ujarnya dikutip dilaman metrotvnews.com.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
