PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan enam kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini telah resmi dicantumkan dalam sebuah peraturan pemerintah baru-baru ini, sebagai langkah untuk memberikan peluang yang lebih adil dan transparan bagi para tenaga honorer yang telah lama bekerja dengan pemerintah. Menurut peraturan yang baru ini, keenam kategori tenaga honorer yang mendapatkan prioritas adalah sebagai berikut: Tenaga honorer yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun.
Tenaga honorer yang berstatus disabilitas. Tenaga honorer yang berstatus sebagai korban bencana alam.
Tenaga honorer yang memiliki keahlian khusus dan langka.
Tenaga honorer yang berstatus sebagai veteran atau mantan anggota TNI/Polri.
Tenaga honorer yang berstatus sebagai atlet berprestasi nasional atau internasional.
BACA JUGA:Mengudara Tinggi, FIFA Mengakui Lonjakan Pesat Sepakbola Indonesia
Keenam kategori ini dianggap memiliki kontribusi dan pengalaman yang berharga dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan prioritas dalam pengangkatan mereka sebagai ASN untuk menghargai dedikasi dan pengorbanan yang telah diberikan. Pengakuan terhadap tenaga honorer yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya pengalaman dan kestabilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan memberikan prioritas kepada mereka, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai serta memperkuat integritas institusi pemerintah.
BACA JUGA:Kapolri: Lebaran Momen Perkuat Kebersamaan Membangun Bangsa
Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer yang berstatus disabilitas dan korban bencana alam menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memastikan inklusivitas dan keadilan bagi semua warga negara.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia. Keahlian khusus dan langka dari tenaga honorer juga dianggap sebagai aset berharga yang dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.
Dengan memberikan prioritas kepada mereka, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.