BACA JUGA:Mobilitas Kendaraan Tinggi, Polri Imbau Pemudik Tetap Waspada
Sementara untuk tenaga honorer yang merupakan veteran atau mantan anggota TNI/Polri serta atlet berprestasi nasional atau internasional, pengangkatan mereka sebagai ASN merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, pengorbanan, dan prestasi yang telah dicapai.
Hal ini juga dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Meskipun telah ada peraturan yang mengatur mengenai prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, pemerintah juga menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif, dan kompetitif.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan merit dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Garuda Merah Melaju Tajam, Meski di Pot Non-Unggulan, Timnas Indonesia Siap Ciptakan Kejutan
Pemerintah juga mengajak seluruh stakeholder, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum, untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap implementasi peraturan ini.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih akuntabel dan berintegritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Sebagai penutup, peraturan pemerintah mengenai prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan memberikan penghargaan dan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem ASN yang profesional dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan adil. *