Imbas dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis ini, dia terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ini telah menarik perhatian publik, terutama mengingat kedua tersangka, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, adalah figur publik yang dikenal luas.
Publik tentu berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi.
BACA JUGA:PSS Sleman Tegaskan Ketidaksetujuan Melepas Hokky ke Timnas U-23 Indonesia
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung saat ini diharapkan dapat membawa kasus ini ke arah penyelesaian yang adil dan transparan. *