Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Perkara pertama diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin, sedangkan perkara kedua diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait, sementara pihak yang mengajukan sengketa adalah tim 02 Prabowo-Gibran.
Keduanya memiliki kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.
BACA JUGA:Nakal, Jual Tabung Melon Diatas HET, Pemilik Pangkalan Elpiji Subsidi Diciduk
Anies-Muhaimin ingin Gibran didiskualifikasi karena tak memenuhi syarat pencalonan, sedangkan Ganjar-Mahfud ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk dalam mempolitisasi bansos.
Sidang sengketa Pilpres 2024 ini menjadi penting karena mempertanyakan integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia.
Dengan berbagai tudingan dan alasan yang diajukan oleh kedua pihak, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemilihan presiden berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. *