Salah satu sosok yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah RBS.
Meskipun belum banyak yang diketahui tentang identitas lengkapnya, RBS dikenal sebagai seorang pengusaha dengan latar belakang pendidikan dari University of California San Francisco Foundation.
RBS memiliki sejumlah jabatan di berbagai perusahaan, termasuk sebagai Komisaris Utama di PT CMNP dan PT JTP.
Dia juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT PAS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ada Apa?
Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), RBS diduga berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dalam kasus korupsi timah.
MAKI telah melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa RBS diduga memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim dalam melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
MAKI juga menduga RBS mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi.
BACA JUGA:Kombinasi Sepaket Kawasasi Ninja Matic J125 2024 Jadi Rival NMax dan PCX. Ini Spek Unggulnya
Tindak Lanjut dan Aset Para Tersangka
Kejagung telah melakukan pendataan aset para tersangka untuk disita.
Ketut Sumedana memastikan bahwa proses aset tracing telah dilakukan oleh penyidik Kejagung.
"Bukan hanya 16 orang tersangka ini, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Eddy Santana Putra Deklarasikan Diri Siap Maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan 2024
Sementara itu, Boyamin Saiman dari MAKI mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan penetapan tersangka atas RBS dalam jangka waktu sebulan, mereka akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI.