PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung yang menjual elpiji 3 kg.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pendataan dan pencocokan data pengguna guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, distribusi gas elpiji 3 kg seharusnya hanya dilakukan melalui agen atau penyalur resmi dan pangkalan.
"Dengan pendekatan ini, pendistribusian elpiji 3 kg diharapkan dapat lebih terarah dan tepat sasaran," ujar Tutuka dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Pagar Alam Intens Patroli Samapta di Lokasi Rawan Kejahatan
BACA JUGA:3 Uang Koin Keluaran Bank Indonesia Ini Terbuat dari Emas? Ini Faktanya
BACA JUGA:Misteri Sigiriya, Benteng Kuno di Atas Batu Raksasa yang Menakjubkan
Kementerian ESDM juga memberikan apresiasi kepada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah melarang keberadaan pengecer elpiji 3 kg.
Tutuka menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang ideal.
Selain itu, Kementerian telah mendorong Pertamina untuk meningkatkan jumlah dan sebaran subpenyalur atau pangkalan.
"Saat ini, terdapat sekitar 257.205 subpenyalur atau pangkalan, yang mengalami peningkatan sekitar 5,5% sejak transformasi pendistribusian diluncurkan pada 1 Maret 2023," tambah Tutuka.
BACA JUGA:Warga Serahkan Senpi Rakutan ke Mapolsek, Iptu Eka Harli : Diserahkan Sukarela
BACA JUGA:Rilis (ulang) Nokia 150 2023 di Tengah Gempuran Ponsel-ponsel Canggih. Ternyata Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Gak Perlu Panik! 3 Cara Ini Bisa Kembalikan Chat Wa yang Terlanjur Terhapus
Dalam pelaksanaan program transformasi subsidi LPG 3 kg yang tepat sasaran, Pemda diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian penyalur atau agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan.