Selain itu, rekomendasi pendirian subpenyalur atau pangkalan baru dapat diberikan melalui kepala desa atau lurah.
Menurut Tutuka, rekomendasi dari Pemda merupakan syarat wajib bagi Pertamina dalam menunjuk penyalur atau subpenyalur baru.
Lebih lanjut, Tutuka juga menyatakan bahwa daerah-daerah yang belum terjangkau oleh subpenyalur atau pangkalan karena kendala geografis atau ekonomis akan mendapatkan kelonggaran dalam penjualan oleh pengecer.
BACA JUGA:Legenda Prabu Siliwangi, Usir Nyi Roro Kidul Hingga Akhirnya Menjadi Penguasa Laut Selatan
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tau. Ini Beda Aki Soak dan Drop, Serta Cara Mengantisipasinya
BACA JUGA:Nissan Silvia S15, Ikona Mobil Sport Legendaris yang Populer di Dunia Drifting!
"Kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur atau pangkalan," jelas Tutuka.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi elpiji 3 kg di seluruh Indonesia.
Dengan melibatkan agen dan pangkalan sebagai saluran distribusi utama, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pasokan elpiji yang cukup dan berkualitas.
Selain itu, pendataan dan pencocokan data pengguna juga menjadi lebih akurat, sehingga program subsidi LPG 3 kg dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Mengungkap Rancangan Bangunan Misterius Manusia di Zaman Batu
BACA JUGA:NCT Dream The Movie In A Dream, intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya Disini
BACA JUGA:Mengulik Sejarah Sultan Amangkurat I dengan 60 Selirnya Namun Tetap Setia Terhadap Ratu Malang
Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg guna memastikan bahwa subsidi yang diberikan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi antara Kementerian ESDM, Pemda, dan Pertamina, diharapkan Indonesia dapat mencapai target distribusi elpiji 3 kg yang efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. *