Terjawab Akhirnya, Kabar Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Keterangan Kejagung!

Selasa 26-03-2024,05:42 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Antara lain, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah, Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik dari Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Menurut Kuntadi, nilai tersebut masih bisa bertambah karena belum termasuk kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan, mengingat sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan.

Kejagung telah menjerat para tersangka dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, seperti Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Rilis (ulang) Nokia 150 2023 di Tengah Gempuran Ponsel-ponsel Canggih. Ternyata Ini Keunggulannya

Dengan beredarnya kabar penggeledahan rumah Helena Lim yang akhirnya terjawab kebenarannya, publik diharapkan dapat memahami bahwa proses hukum harus dijalankan dengan objektif dan berdasarkan bukti yang kuat.

Klarifikasi ini juga menjadi pelajaran bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarluaskan. *

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :