PAGARALAMPOS.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengumumkan revisi terbaru pada aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Revisi ini disahkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, revisi tersebut menegaskan kewenangan Menteri Perdagangan sebagai penandatangan kebijakan dan pengaturan impor.
"Ditanyakan ke Kemendag yang tetapkan regulasi, serta isinya, termasuk bila akan diubah," ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Keunikan 6 Ekowisata di Indonesia, Ada Satwa Langka Terancam Punah 2050 Nanti
BACA JUGA:Jaga Imunitas Tubuh! Inilah Segudang Manfaat Meminum Air Jahe Bagi Tubuh
Revisi ini tak terlepas dari masukan-masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menandakan kolaborasi dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bertugas memeriksa barang bawaan penumpang sesuai ketentuan yang ada.
Salah satu aspek penting dari revisi ini adalah penguatan pengendalian impor.
Salah satu langkah yang diambil adalah menggeser pengawasan dari post-border menjadi border, yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.
BACA JUGA:Kontak Tembak dengan KKB di Puncak Jaya, Prajurit Marinir Sertu Ismunandar Gugur
BACA JUGA:Situs Gunung Srobu, Peradaban Masyarakat Kuno di Papua
Pengawasan border dilakukan di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post-border dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat, yang diawasi oleh kementerian atau lembaga terkait.
Sebelum revisi ini, sejumlah masyarakat telah mengeluhkan ketentuan pembatasan barang impor bawaan dari luar negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menanggapi keluhan ini dengan rencana revisi Permendag No. 36/2023.