Begini Tanggapan Bea Cukai Terkait Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya!

Rabu 20-03-2024,05:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

"Permendag No. 36/2023 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujarnya di Pasar Tanah Abang pada Kamis (14/3/2024).

BACA JUGA:Kabar Gembira, Sumatera Selatan Dapat Tambahan Kuota Haji Sebanyak 283 Jemaah

BACA JUGA:Beras SPHP Mulai Masuk Pasar, Harga Mulai Stabil, Ini Keterangan Bulog Lahat!

Salah satu perubahan yang diperhatikan dalam revisi ini adalah kategorisasi barang non-personal use atau bukan barang pribadi penumpang.

Ini menjadi penting karena barang bawaan dengan jumlah banyak atau tidak wajar dengan indikasi akan dijual kembali akan dikategorikan sebagai barang non-personal use.

Revisi ini juga memperkuat pengendalian impor barang pribadi penumpang, barang kiriman, dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun yang dibatasi impor.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki ketidaknyamanan dan kebingungan yang dialami sejumlah masyarakat terkait ketentuan sebelumnya.

BACA JUGA:Panen Raya Muncul, Harga Bahan Pokok di Sumatera Selatan Akan Stabil, Ini Kata Kepala Biro Perekonomian!

BACA JUGA:Rapat Paripurna III Sidang ke-III DPRD Pagaralam, Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota, Ini Hasilnya!

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa pejabat Pemkab Bantul dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Keputusan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan mobilitas selama masa libur panjang.

Sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar kebijakan tersebut.

Revisi aturan ini memberikan gambaran bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan impor dan mengoptimalkan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Febrianto Siap Menjadi Calon Walikota Pagaralam dengan Program Ambisius, Ini Programnya!

BACA JUGA:Kampung Majapahit Desa Bejijong. Desawisata dengan Desain Hunian Rumah Zaman Majapahit. Ini Penampakkannya

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses revisi, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dan adil bagi semua pihak. *

Kategori :