Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak 21 Penumpang Selama 3 Hari Pembatasan Impor Barang, Ini Faktanya!

Kamis 14-03-2024,19:59 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Dia menekankan pentingnya bagi masyarakat, terutama para pelancong, untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerugian atas barang yang dibeli di luar negeri namun kemudian terkena pembatasan atau larangan saat masuk ke Indonesia.

Gatot juga memberikan imbauan kepada penumpang yang memiliki tujuan ke Indonesia untuk memberitahukan seluruh barang bawaan mereka melalui Electronic Customs Declaration.

Langkah ini akan memudahkan proses reekspor apabila terdapat barang yang terkena pembatasan atau larangan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Teken Gaji Tenaga Honorer Sopir, Mau Tau Besarannya? Cek Selengkapnya Disini!

Lebih lanjut, barang hasil penindakan yang terkena pembatasan dapat diekspor kembali ke negara asal jika telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui prosedur yang ditentukan.

Namun, barang-barang tersebut akan menjadi milik negara jika tidak melalui prosedur tersebut.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait perubahan kebijakan impor ini sejak 10 Maret 2024.

Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Popo Ali Martopo, Dari Bupati Termuda Hingga Digadang Maju Calon Wakil Gubernur Sumsel, Cek Faktanya Disini!

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam menerapkan pembatasan impor barang menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengontrol arus barang masuk ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat juga dianggap krusial dalam menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. *

 

 

 

 

Kategori :