PAGARALAMPOS.COM - Sejak diberlakukannya peraturan pembatasan impor barang pada 10 Maret 2024, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah mengambil langkah tegas dengan melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar ketentuan.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyampaikan bahwa penindakan tersebut meliputi berbagai jenis barang mulai dari tas, alas kaki, pakaian, kosmetik hingga suplemen.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah pelanggaran terhadap batasan jumlah barang bawaan. Misalnya, sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang karena melebihi batasan yang ditetapkan.
Hal serupa terjadi pada penumpang yang membawa lebih dari batas maksimal tas per penumpang, yang berjumlah 14 tas dari 2 penumpang.
Namun, penindakan tidak hanya terbatas pada barang-barang tersebut.
Terdapat juga tindakan terhadap penumpang yang membawa pakaian jadi dan aksesoris dalam jumlah yang melampaui ketentuan, serta berbagai jenis kosmetik dan suplemen yang melebihi batas yang ditetapkan.
Menariknya, Gatot juga menyoroti perubahan dalam pengawasan komoditas tertentu.
Beberapa barang seperti tekstil, elektronik, dan telepon seluler yang sebelumnya dipantau oleh kementerian/lembaga terkait di dalam negeri, kini dipantau oleh Bea Cukai di Bandara.
BACA JUGA:Sebuah Pura di Desa Bulian Bali, Konon Lebih Dulu Ada Sebelum Kerajaan Kutai
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan tersebut juga mengakibatkan pergeseran dalam proses pengawasan, dari yang sebelumnya dilakukan pasca-barang masuk menjadi dilakukan di perbatasan, seperti di bandara atau pelabuhan.
Langkah ini memungkinkan Bea Cukai untuk lebih efektif mengontrol arus barang yang masuk ke dalam negeri.
Pentingnya pemahaman terhadap peraturan tersebut juga disoroti oleh Gatot.
BACA JUGA:Sekda Bandung Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi CCTV! Ini Faktanya!