Bareskrim Polri Bongkar Human Trafficking, 2 Pelaku Ditangkap, Korban Dijanjikan ART di Turki

Senin 29-01-2024,00:41 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Almi

BACA JUGA:Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.778 Korban Human Trafficking

Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO.

Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)

Kategori :