PAGARALAMPOS.COM - MUI Boikot Haramkan 13 Produk Berkaitan Dengan Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan produk yang ada kaitannya dengan agresi Israel ke Palestina.
Setelah ramai seruan untuk boikot produk Israel karena di-curigai turut andil dalam dukungan serangan ke Palestina kini MUI benar-benar telah mengeluarkan fatwa.
Fatwa MUI tentang mengharamkan dukungan pada Israel atas serangannya ke Palestina tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
BACA JUGA:Media Asing Mulai Soroti Produk-produk Israel, Benarkah Indonesia dan Malaysia Boikot Produk Itu?
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip, Jumat 10 November 2023.
Isi Fatwa MUI Haramkan Produk Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
BACA JUGA:Camping Dialam Bebas, Sensasi Liburan Keluargan Yang Kamu Tak Akan Kamu Lupakan di Bogor
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Keajaiban, Inilah 7 Harta Karun Emas Terbesar yang Menggetarkan Dunia