BACA JUGA:Asuransi: Perlindungan Finansial yang Penting dalam Era Ketidakpastian
Cara Klaim Asuransi Lippo untuk Kendaraan Bermotor
Lippo Insurance juga menawarkan asuransi untuk kendaraan bermotor, termasuk asuransi mobil dan asuransi motor. Berikut adalah cara klaim untuk asuransi kendaraan Lippo Insurance:
- Melaporkan kejadian ke call center Lippo Insurance.
- Melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk formulir klaim, polis yang masih aktif, fotokopi STNK, fotokopi SIM, dan identitas sesuai polis.
- Pihak asuransi akan melakukan pengawasan untuk memicu kerusakan kendaraan.
- Setelah persetujuan klaim, bengkel rekanan Lippo Insurance akan menyelesaikan tagihan.
BACA JUGA:Maksud Asuransi, Perlindungan Keuangan di Tengah Tantangan
Cara Klaim Asuransi Lippo Non Kendaraan Bermotor
Untuk asuransi non kendaraan bermotor, terdapat tiga jenis klaim, yaitu klaim asuransi non kendaraan bermotor, klaim asuransi kecelakaan diri, dan klaim asuransi harta-benda bergerak.
Berikut penjelasan singkat cara klaim Lippo Insurance untuk jenis klaim ketiga tersebut:
- Klaim Asuransi Non Kendaraan Bermotor
- Melaporkan kejadian melalui call center.
- Melengkapi dokumen, termasuk formulir klaim non kendaraan bermotor dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas atau surveyor akan melakukan survei.
- Setelah persetujuan klaim, klaim akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
- Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
- Melaporkan kejadian melalui call center Lippo Insurance 24 Jam.
- Melengkapi dokumen seperti formulir laporan pengajuan klaim, kronologi kecelakaan, dan fotokopi kartu identitas.
- Jika tertanggung meninggal dunia, harus disertai surat keterangan pemeriksaan jenazah, fotokopi surat keterangan meninggal dunia, surat ahli waris, dan kartu keluarga.
- Jika tertanggung hilang karena kecelakaan, perlu ada surat keterangan tentang kecelakaan dan konfirmasi pencarian dari pihak yang berwenang serta surat pernyataan dari ahli waris untuk mengembalikan santunan jika tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup.
- Jika tertanggung mengalami cacat tetap, harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan perawatan dan pengobatan.
- Dokumen lain yang diminta oleh pihak Lippo Insurance untuk penyelesaian klaim.
- Klaim Asuransi Harta-Benda Bergerak
- Melengkapi formulir klaim asuransi harta-benda bergerak dan ikhtisar pertanggungan.
- Mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen beserta barang/gawai yang rusak ke kantor operasional PT Lippo General Insurance Tbk.
- Rumah Sakit dan Bengkel Rekanan Lippo Insurance
BACA JUGA:Memudahkan Proses Klaim Asuransi bagi Nasabahnya di PT Maju Bersama Asuransi
Untuk memudahkan peserta melakukan klaim, Lippo Insurance telah menjalin kerjasama dengan berbagai rekanan rumah sakit dan bengkel di seluruh Indonesia.
Peserta dapat mengunjungi website resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai daftar rumah sakit dan bengkel rekanan yang bekerja sama dengan Lippo Insurance.
Lippo Insurance merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia yang menyediakan produk asuransi kesehatan dan asuransi umum.
Cara klaimnya berbeda-beda sesuai dengan jenis polis yang dimiliki, baik untuk asuransi kesehatan, kendaraan bermotor, maupun asuransi non kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Memudahkan Pengajuan Klaim Asuransi bagi Nasabah PT Prima Proteksi Asuransi
Peserta dapat dengan mudah mengakses layanan ini melalui rumah sakit dan bengkel rekanan yang telah bekerja sama dengan Lippo Insurance.
Dengan pelayanan terbaiknya, Lippo Insurance memberikan perlindungan finansial yang handal dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.***