BACA JUGA:7 Penemuan Kuno di Dunia, Benarkah Gunung Padang Indonesia Salah Satunya? Simak Disini!
Dalam rapat ini, langsung diberikan penjelasan dari Drs. Jatnika, M.B.A. selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Serta juga diikuti oleh Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia dan Pemda se-Indonesia, baik Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Adapun pembahasan pada rapat ini, membahas mengenai perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) serta pemungutan pajak atas usaha-usaha yang telah dikeluarkan izin usahanya oleh Pemkab atau oleh Pemkot.