Bareskrim Musnahkan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi, Polri Klaim Jutaan Orang Terselamatkan

Jumat 14-07-2023,00:44 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan.

"Bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya. (*)

Kategori :