PAGARALAMPOS.COM - Suku Anak Dalam, juga dikenal sebagai Suku Kubu atau Orang Rimba, merupakan kelompok masyarakat yang masih hidup di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan wilayah Sumatera Selatan.
Meskipun Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu Suku Anak Dalam hidup seperti masyarakat lainnya, mereka tetap teguh pada prinsip dan tradisi leluhur mereka yang hidup berpindah-pindah di hutan rimba.
Kehidupan masyarakat Suku Anak Dalam berdasarkan kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari belasan keluarga atau sekitar 20 sampai dengan 100 jiwa.
Mereka menganggap kehidupan di luar hutan rimba sebagai "dunia terang" dan masyarakat di luar Suku Anak Dalam disebut sebagai "masyarakat terang".
Kontak dengan dunia luar secara sistematis dibatasi dan diatur oleh tatanan adat yang ketat.
--
Suku Anak Dalam memiliki kepercayaan animisme dan percaya kekuatan empat elemen alam, yaitu air, tanah, api, dan angin.
Mereka pun melakukan upacara penghormatan kepada orang yang telah meninggal, karena percaya bahwa roh orang yang telah meninggal akan kembali ke surga dan tidak akan mengganggu mereka yang masih hidup.
Kehidupan Suku Anak Dalam mengalami perubahan signifikan sejak masuknya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada pertengahan tahun 1970-an. Sebagian besar wilayah hidup mereka berada di areal konsesi HPH.
BACA JUGA: Jejak Sejarah dan Identitas Budaya, Adat Parkawinan Suku di Indoneisa, No 2 Bikin Merinding!
Meskipun bergantung pada alam untuk berburu, meramu, dan bertani, mereka mulai belajar menetap dan berladang.
--
Meski demikian, Suku Anak Dalam tetap hidup secara sederhana dan mematuhi aturan-aturan adat yang menjadi panduan kehidupan sehari-hari mereka.
Salah satu aturan penting dalam kehidupan Suku Anak Dalam larangan adalah berduaan antara laki-laki dan perempuan.