BACA JUGA:Diluar Nalar! Ini Kutukan Prabu Wijaya ke Gunung Lawu
"Bahkan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.
Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.
Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan.
Tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti. (*)