Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah, Dalangnya Masih DPO

Jumat 02-06-2023,18:59 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

TANGGERANG, PAGARALAMPOS.COM - Dari informasi Bea Cuka, Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba yang berlokasi di perumahan mewah Sidang Jaya, Kabupaten Tanggerang.

Bareskrim dilokasi penggerebekan mendapat hasil sitaan ribuan pil ekstasi. Juga mengamanksn dus pria yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) ditangkap serta di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Kasus 75 Kg Narkotika, Ektasinya Ada 13 Ribu Butir

“Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Komjen Agus

Komjen Agus mengungkapkan, polisi juga masih akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. 

Selain itu, aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.

BACA JUGA:Memiliki Makna Spiritual Yang Dalam! Inilah Misteri Makam Di Gunung Lawu

Penggerebekan bermula dari adanya laporan Bea Cukai. Saat itu Bea Cukai melaporkan adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.

“Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri," ucapnya.

 Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kemudian dilakukan pengembangan.

"Yang akhrinya, petugas mengendurs adanya aktifitas  pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” ujarnya.

Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. 

Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

Kategori :