Bareskrim Polri Ungkap Kasus 75 Kg Narkotika, Ektasinya Ada 13 Ribu Butir

Senin 29-05-2023,20:22 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

BACA JUGA:Waduh, WN Iran Ditangkap Coba Selundupkan Sabu Cair Senai Rp 344 Miliar

Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023. Pada pengungkapan itu, bisa diamankan barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu dengan dua tersangka.

“Kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tuturnya.

“Kemudian yang terakhir, kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka,” lanjutnya.

Terhadap para pelaku dikenai Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jayadi menyatakan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa.

“Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap itu 315.000.203 jiwa yang berhasil kita selamatkan dengan pengungkapan ini,” ucapnya.(*)

Kategori :