JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di Batam, Medan, hingga Riau.
Sebanyak 75 kg narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, hingga obat sediaan farmasi, yakni ketamin, diamankan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan 16 pelaku bisa dibekuk dalam pengungkapan itu. Selain 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin disita.
“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai," ungkap Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA:Parah, Diduga Dicekoki Narkoba Dulu Baru Digilir 10 Pria Bareng Oknum Perwira Brimob
Mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta. Termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan.
"Juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” katanya
Jayadi mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir April-Mei 2023. Total, kata dia, terdapat 7 kasus yang bisa diungkap.
Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang.
BACA JUGA:264 Kg Sabu Cair di Jambi, Ungkap Peredaran Narkoba Jadi Rekor Hingga Mei 2023
BACA JUGA:Undercover, Iyeng Bandar Sabu Tebat Baru Ini Diringkus Satres Narkoba
"Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” jelasnya.
Kasus kedua tim gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.
“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” tuturnya.
Untuk kasus keempat, lanjut dia, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap dua tersangka.