Pemkot PGA

Pengedar Sabu Ini Terjaring Ops Sikat Musi, Diamankan Sepaket Sabu dan Bong

Pengedar Sabu Ini Terjaring Ops Sikat Musi, Diamankan Sepaket Sabu dan Bong

Foto : Tsk Gusti Rangga dan barang bukti sepaket sabu yang diamankan.--Ist

PAGARALAMPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Ungkap kasus narkotika ini merupakan target dari kegiatan Operasi Sikat Musi 2025 yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi MH mengatakan bahwa tersangka yang diamankan Gusti Rangga (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Tersangka diamankan pada Selasa dini hari (4/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB, di samping bedeng Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya No. 96, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

BACA JUGA:Riko dan Sohibnya IS Diringkus Polisi, Gegara Bobol Warung di Bangun Rejo

BACA JUGA:Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening list merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram.


Foto : Barang bukti alat hisap sabu yang diamankan.--Ist

"Selain itu, anggota juga mengamankan seperangkat alat hisap shabu berupa bong dan kaca pirek) dari botol lasegar, dan 1 bungkus plastik klip bening kosong," katanya.

Lanjut IPTU Doris, enangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bedeng Gang Taman Siswa.

Dari hasil penyelidikan, anggota mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

BACA JUGA:Digerebek Dikontrakan Bedeng, Mahasiswa Ini Ternyata Simpan 21 Paket Sabu

BACA JUGA:Giliran Ari Diciduk Satres Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu dan Ekstasi

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu dan alat hisap yang diakui milik tersangka,” ujarnya didampingi Kasi Humas IPTU Manayur SH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: