Pengedar Sabu Ini Terjaring Ops Sikat Musi, Diamankan Sepaket Sabu dan Bong
Foto : Tsk Gusti Rangga dan barang bukti sepaket sabu yang diamankan.--Ist
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga pengguna narkotika.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial D. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
