BACA JUGA:Kalahkan KPK, Kejagung Tangani Kasus Korupsi Terbanyak Sepanjang 2022
Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo.
Mengenai taksiran kergian negara? Jawab Kuntadi, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang telah disamlaikan sebelumnya.
"Dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun," ucapnya. (*)