Wow, Kerugian Negara 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G

Rabu 17-05-2023,17:16 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Akhirnya  Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap MenkominfoJohnny G Plate.

Yang sebelumnya, pejabat menteri Kabinet Jokowi tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. 

"Johnny Plate awalnya dipanggil sebagai saksi untuk ketiga kalinya hari ini," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:Garap Kasus Besar, Kejagung Naik Daun

Berdasarkan pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, dan 5. Kejagung kemudian menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut ini penjelasan lengkap Kejagung soal Johnny Plate tersangka yang disampaikan Kuntadi:

Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya.

BACA JUGA:Warning Bagi Jaksa Nyeleneh, Kalau Nakal Kejagung Pastikan Tindak Tegas

Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah dievaluasi, dapat dimpulkan telah terdapat cukup bukti.

Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5.

Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.

Tags :
Kategori :

Terkait