Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM Pidum

Kamis 04-05-2023,05:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis.

Sementara di Kota Pagaralam, untuk  penyelesaian perkara di luar pengadilan telah dilakukan. Sedikitnya perkara, yaitu baku terkait kasus penganiaan.  Selain itu juga, pasal 480 dan 471 kUHP.  (*)

Kategori :