iklan nagih
Pemkot PGA

Hadirkan Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Hadirkan Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Foto : Walikota Pagar Alam H Ludi Oliansyah besama Forkompimda meninjau Rumah Baghi Restoratif Justice.--ist

PAGARALAMPOS.COMWalikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Walikota Hj. Bertha, Ketua TP PKK Kota Pagar Alam Hj. Hera Parianti Ludi, serta unsur Forkopimda meninjau pembangunan Ghuma Baghi Restorative Justice, berlokasi di Kawasan Eks MTQ Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Senin (22/6/2026).

Fasilitas yang dibangun melalui kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menjadi langkah inovatif dalam menghadirkan wadah penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan pendekatan musyawarah, perdamaian, serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Besemah.

Ghuma Baghi Restorative Justice dirancang dengan mengusung konsep rumah adat Ghuma Baghi Besemah, yang mencerminkan identitas budaya Kota Pagar Alam. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses dialog dan kesepakatan bersama, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.

Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam dalam menghadirkan fasilitas tersebut. Menurutnya, konsep restorative justice sejalan dengan semangat masyarakat Besemah yang mengutamakan kebersamaan dan penyelesaian masalah melalui musyawarah.

BACA JUGA:Ketua DPRD Pagar Alam Hj Jenni : Salahsatu 4 Pilar, Wartawan Punya Kontribusi Besar Mengawal Pembangunan

BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Sidang Paripurna Istimewa, Momentum Refleksi 25 Tahun Kota Pagar Alam

BACA JUGA:Bukan Sekadar Janji, Tapi Kerja Nyata untuk Masyarakat

“Ghuma Baghi Restorative Justice ini bukan hanya sebuah bangunan, tetapi menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat serta tetap mengedepankan nilai budaya daerah,” ujarnya.

Melalui keberadaan Ghuma Baghi Restorative Justice, Pemkot Pagar Alam berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, mengedepankan perdamaian, serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Selain menjadi pusat penyelesaian masalah berbasis musyawarah, fasilitas ini juga menjadi bentuk nyata pelestarian budaya Besemah yang dipadukan dengan inovasi pelayanan publik di bidang hukum.

Dengan hadirnya Ghuma Baghi Restorative Justice, Kota Pagar Alam menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang humanis, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: