iklan nagih
Pemkot PGA

Permkot Pagar Alam Wujudkan Pemerintahan yang Taat Hukum

Permkot Pagar Alam Wujudkan Pemerintahan yang Taat Hukum

PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam memperkuat perlindungan hukum, dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk pemberian bantuan hukum litigasi dalam menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme hak gugat organisasi (legal standing).

Penandatanganan SKK dilakukan langsung Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah ST bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina SH MSi sebagai wujud sinergi dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Pagar Alam melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum secara litigasi, dengan mewakili kepentingan hukum Pemerintah Kota Pagar Alam di hadapan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah ST mengatakan, penandatanganan SKK merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum, serta memperoleh pendampingan profesional apabila menghadapi proses hukum.

BACA JUGA:Walikota Ajak Pendidik Berkontrbusi Nyata Membangun Pagar Alam

BACA JUGA:Walikota Pagar Alam Evaluasi dan Penguatan Disiplin Aparatur

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil,” ujar Kak Ludi.


Foto : Penandatangan SKK Kerja sama bantuan Hukum yang dilakukan Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Kejari Pagar Alam . --ist

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Kuasa Khusus merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Perkuat Gerakan Bersama Cegah Stunting, Plt Walikota : Beri Perlindungan dan Pemenuhan Gizi Balita Beresiko

BACA JUGA:Bazar Besemah Expo, Plt Walikota : Gerakkan Perekonomian Daerah dan UMKM

Ia menegaskan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam semakin erat dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum, memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan, serta mewujudkan prinsip good governance yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: