Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM Pidum
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Rabu (3/05/2023), sebanyak 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka yang terlibat didalamanya.
Penghentian perkara dengan tersangka atas nama AMRAN alias ARI bin AGUS dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
"Selanjutnya, Saya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", ujar JAM-Pidum.
JAM Pidum menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan.
Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
BACA JUGA:Restorative Justice Kasus KDRT Lesti Kejora Segera Digelar, Rizky Billar Kembali Melenggang Bebas
Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.