“Ibu Menteri Sosial juga 'kan kemarin memerintahkan segera dimasukkan juga PKH untuk disabilitas. Karena 'kan ini ibunya disabilitas juga mentalnya, disabilitas intelektual. Dengan demikian, dia nanti bisa mendapatkan perlindungan melalui bantuan sosial, yang jelas setiap bulannya ada. Jadi, masih panjang kasus ini,” kata Iyan.
Kemensos akan terus memonitor kondisi FNH, hingga melahirkan dan akan terus mendampingi proses hukum hingga selesai. Ke depan, Kemensos akan terus memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada FNH dan keluarga melalui potensi dan kemampuan yang dimiliki agar dapat diberikan pelatihan vokasional yang sesuai. Diharapkan, FNH dan keluarga dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan mandiri secara ekonomi.(*)
Berita ini telah tayang dilaman kemensos.go.id dengan judul: Kemensos Beri Pendampingan pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro