"Memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk tetap dalam tahanan," kata Hakim.
Usai mendengarkan putusan Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada JPU.
Kuat tampak menelan ludah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan putusan pidana 15 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan, Kuat Ma'ruf sempat menemui dan berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum untuk merespons hukuman tersebut.
Kuat kemudian berjalan ke arah pintu keluar. Saat langkah sampai di depan meja jaksa, beberapa jaksa dalam posisi berdiri memberikan salam hormat ke Kuat dengan membungkukkan badan.
Kuat pun membalas dengan memberikan salam metal kepada jaksa sembari berjalan meninggalkan ruang sidang.
artikel ini telah diterbitkan di SUMEKS.CO dengan:https://sumeks.disway.id/read/654988/divonis-15-tahun-penjara-kuat-maruf-berikan-salam-metal-ke-jpu/15