JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual, mengenai Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2).
mengatakan, terkait pengawasan asuransi ini ada dua. Yakni, pengawasan normal dan khusus. “Perkembangannya sekarang ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan, dan (dari pengawasan khusus) kembali ke pengawasan normal,” ungkapnya, kemarin.
OJK Awasi Khusus 11 Perusahaan Asuransi
Minggu 05-02-2023,16:25 WIB
Editor : Almi
BACA JUGA:Terima Dubes Singapura, Gus Muhaimin Dukung Tingkatkan Kerja Sama Dia membeberkan, ada satu perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya. Selain itu, ada satu perusahaan asuransi yang masuk ke pengawasan khusus yang tidak bisa disebutkan namanya. ”Tapi perkembangannya itu akan kami kaji. Akan kami tetapkan status pengawasan khususnya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ikuti HPN di Medan, Keberangkatan PWI Kota Pagar Alam Dilepas Langsung Walikota
OJK juga mengultimatum PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang dialaminya. Kesempatan perbaikan ini telah diberikan OJK, sekitar dua tahun. Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), tapi beberapa kali ditolak OJK.
Terakhir, RPK disampaikan sesuai tenggat pada 30 Desember 2022. BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Proprov Sumsel, Lahat Kebut Pembangunan Venue “Skemanya adalah untuk mengkonversi utang klaim polis dari pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan),” tambah Ogi.
Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak yang berkaitan. Terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
BACA JUGA:Kemnaker Pulangkan 36 CPMI Asal NTB, Ini Penyebabnya
Kemudian OJK akan mengkaji kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life. Disebutnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” tegas Ogi. BACA JUGA:Jadi Bagian Pembangunan Kereta Cepat, Stasiun Halim Bisa Jadi Tempat Berkumpul
Sebelumnya, nasabah Kresna Life mendesak agar OJK segera menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) perseroan. Dengan begitu, pembayaran klaim dan manfaat dari polis mereka dapat kembali dilanjutkan. () Berita ini sudah terbit di Harian Sumeks dengan judul 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Kategori :