13 Peta Badan Geologi Masuk dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

Jumat 03-02-2023,10:30 WIB
Reporter : esdm.go.id
Editor : Elis

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan satu peta (one map policy), 

mengingat data spasial memiliki peran penting dalam menentukan dan mengintegrasikan lokasi pembangunan lintas sektor. 

Sebagai dukungan terhadap percepatan kebijakan one map policy tersebut Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama peningkatan kualitas data informasi geospasial.

Sebanyak 13 (tiga belas) peta dari Badan Geologi telah masuk di dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), dimana Badan Geologi bertanggung jawab atas 13 peta tersebut, termasuk di dalamnya adalah peta patahan aktif.

BACA JUGA:Sekda Terima Kunker DPRD Banyuasin, Sampaikan Rencana Bangun Venue GOR Banyuasin

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian Muhammad Wafid mengatakan bahwa selain ke-13 peta tersebut, Badan Geologi sedang memproses pengusulan empat peta yang akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Satu Peta. Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Badan Geologi Bandung, Rabu (1/2).

Ia menyebut, empat peta yang diusulkan masuk dalam Kebijakan Satu Peta ialah Peta Sebaran Sampel Sedimen Core Skala 1:100.000; Peta Sebaran Sedimen Permukaan Dasar Lau Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1: 250.000; kemudian Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1:250.000; serta Peta Potensi Energi Laut Indonesia.

Adapun 13 peta yang telah masuk dalam Kebijakan Satu Peta yaitu:

- Peta Kerentanan Likuefaksi Skala 1:100.000;

- Peta Patahan Akrif Indonesia Skala 1:50.000;

BACA JUGA:Presiden Resmikan Bendungan Danu Kerthi Buleleng

- Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Skala 1:50.000;

- Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Skala 1:50.000;

- Peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami Skala 1:50.000;

- Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Skala 1:50.000;

Kategori :